Selasa, 11 Desember 2007

Tempat Shalat Yang Mubah

Jika seorang pesuluk memahami, bahwa semua tingkatan maqam suluk dan fenomena wujudi itu untuk dirinya, maka dia harus bersungguh-sungguh dalam memenuhi adab-adab kalbunya, sehingga shalatnya terbebas dari segala pengaruh fanatisme iblis yang jahat.
Pada peringkat pertama, dia melakukan adab-adab `ubudiyyah lahiriah dan menepati semua janjinya terdahulu dialam dzar dan hari perjajnjian, serta menjauhkan seluruh campur tangan iblis dari alam tabiat, sehingga dia mendapatkan kesempatan berbincang-bincang dengan Pemilik rumah dan seluruh pembuatannya dialam tabiat tidak lagi dihukumi ghasab(menggunakan sesuatu yang bukan miliknya).
Sebagian ahli dzauq mengatakan, bahwasanya makna ayat al-Qur`an mulia, "Hai orang-orang beriman, tepatilah janji-janji kalian. Dan dihalalkan untuk kalian binatang ternak." (QS> al-Maidah: 1) adalah, bahwa dihalalkannya binatang ternak tergantung pada penunaian janji wilayah. Telah diriwayatkan dalam sejumlah hadis, bahwa semua wilayah bumi diperuntukkan bagi Imam. Sementara, orang-orang selain pengikut mereka dianggap telah mengghasabnya. Kaum urafa memandang, bahwasanya wali al-Amr memiliki seluruh kerajaan wujud dan semua tingkatan gaib dan syuhudi. Mereka tidak memperkenankan seorngpun ikut campur tanpa seizin Imam.
"Sesungguhnya iblis yang terkutuk adalah musuh Allah. Semua perbuatan dan tindakannya dialam tabiat merupakan tindakan dzalim dan ghasab. Seorang pesuluk kepada Allah, jika telah membebaskan dirinya dari campur tangan(iblis) yang jahat itu, maka tindakannya menjadi tindkaan rahmani. Tempat, pakaian, makanan serta perkawinannya halal dan suci. Sekiranya dia jatuh dibawah pengaruh iblis, berarti dia telah keluar dari kehalalan dan kesucian tersebut, dan dia akan dikuasai kesyirikan setan.
Jika anggota-anggota lahiriah manusia berada dalam pengaruh iblis, maka seluruh anggota tersebut menjadi iblis, dan berarti dia telah mengghasab milik Allah. Jika potensi-potensi malakuti berubah menjadi bala-tentara rahmani, maka i`tikafnya semua kekuatan itu dimesjid lahiriah menjadi halal dan benar. Sebab, jika tidak demikian, maka bala-tentara iblis tidak mempunyai hak untuk ikut serta dalam kerajaan badan manusia, yang menjadi milik al-Haqq Ta`ala.
Jika seseorang memutuskan campur tangan setan dari kerajaan hatinya, yang merupakan tempat khusus al-Haqq ta`ala, dan mengkhususkan hatinya sebagai tempat tajalliyyat al-Haqq serta tidak membiarkan sesuatupun selain al-Haqq masuk kedalamnya, pastilah dihalalkan baginya semua mesjid lahiriah dan batiniah tempat mulkiah dan malakuti, sehingga shalatnya mencapai derajat sebagaimana shalat ahli ma`rifat, dan tampak jelas kesucian mesjid tersebut.
Mi`raj Ruhani (II) karya al-Imam Ali Khomeini al-Musawi ra.

Tidak ada komentar: