"Shalat diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam."
"Yang mengharamkan dalam shalat adalah takbir dan yang menghalalkan shalat adalah salam."
Takbiratul Ihram atau dikenal dengan mengangkat tangan sambil mengunmandangkan takbir(Allahu Akbar). Dan dari sinilah diharamkan suatu kinerja atau gerak tubuh selain yang diprogramkan untuk shalat."Yang mengharamkan dalam shalat adalah takbir dan yang menghalalkan shalat adalah salam."
Ketika shalat 2 rakaat, maka tidak akan menjadi permasalahan serius......?
Namun ketika dalam shalat 4 rakaat atau 3 rakaat.....bagaimanakah.....?
Hahaha...pasti bingung...kenapa kok bisa bermasalah....? Sedangkan tidak pernah ada permasalahan....?
Dalam doa tasyahud awal disertai salam....dirakaat kedua, sedangkan untuk rakaat ketiga atau keempat dibacakan secara penuh bacaan tsyahud atau doa penyerahan diri.
Bila salam tersebut bukan bagian dari salam....? Salam yang bagaimanakah....?
Apakah salam tersebut dikarenakan suatu doa....?
Apakah salam bukan dari bagian doa...?
Apakah karena diperuntukkan kepada nabi atau yang lain terus tidak menjadi pembatal atau pengakhir shalat...?
Lalu apa syarat dari suatu salam yang bisa menjadi pengakhir shalat...?
Bilakah salam dalam tasyahaud awal itu juga merupakan bagian salam terhadap pengakhir shalat...munkinkah kan ada shalat yang sempurna....?
Sedangkan bila difikir dan direnungkan hal itu merupakan pemutusan rangkaian shalat yang harus sampai pada rakaat ketiga ataupun rakaat keempat....?
Kenapa bila salam adalah merupakan pengakhir shalat, namun hal itu ditempatkan didalam bacaan tasyahud awal.....?
Kenapa tidak ditempatkan didalam tasyahud akhir....?
Adakah yang peduli....? Mungkin tidak karena itu sudah tradisi atau menjadi dogma mati....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar